Kebijakan Terbaru untuk Persyaratan e-KTP
Para Mitra yang Kami Hormati,
Kami ingin menginformasikan bahwa PANDI telah mengumumkan untuk kebijakan terbaru untuk persyaratan kartu identitas (KTP) untuk pendaftaran ekstensi domain .ID.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik bahwa untuk KTP Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup. E-KTP yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah untuk e-KTP yang diterbitkan di tahun 2011. Dengan demikian, e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Untuk informasi lengkap mengenai aturan ini dapat diunduh pada link berikut ini http://www.dukcapil. kemendagri.go.id/izCFiles/ uploads/downloads/SE_MDN_ tentang_KTP-el_Untuk_Gubernur, _Bupati,_Walikota.pdf
Demikian informasi dari kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih